"Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," tukas Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa. Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah seharusnya berpikir dengan jernih dan lurus.
"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," pungkasnya. (TYO)