ECONOMICS

Selama PPKM Level 2, Tak Ada Kantor yang Melanggar Prokes

Dimas Choirul 02/11/2021 18:22 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tak ada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Selama PPKM Level 2, Tak Ada Kantor yang Melanggar Prokes (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tak ada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap 24 perusahaan selama dua minggu terakhir. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, belum ada perusahaan yang melanggar keras hingga harus di tutup," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021). 

Berdasarkan hasil pengawasan, petugas hanya mendapati sedikit pelanggaran seperti  wastafel yang tidak tersedia air mengalur untuk cuci tangan. Kesalahan lainnya, beberapa perkantoran tidak mempunyai Satgas Covid-19

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk membuat satgas. "Jadi yang belum punya Satgas kita imbau untuk membuat satuan tugas khusus untuk penanganan Covid-19 internal karyawan," jelas dia. 

Terlepas dari itu, seluruh protokol kesehatan seperti pemakai masker di kantor, kapasitas maksimal karyawan hingga pegawai wajib vaksin sudah dipenuhi dengan baik. "Saya kira mayoritas perusahaan sudah paham lah dengan ketentuan-ketentuan ini semua, semua turut dengan prokes," jelas dia. 

Tri berharap, para perusahaan tetap patuh kepada protokol kesehatan terlebih saat PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta.

(SANDY)

SHARE