Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan atas dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
IDXChannel - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan atas dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto.
Selain Budi, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri yang sebelumnya sudah dipanggil KPK pada 17 Januari 2022.
Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan dilakukan atas penyidikan lanjutan tersangka Dudi Jocom (DJ) pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
"Hari ini, KPK memanggil dua orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Kementeriam Dalam Negeri tahun anggaran 2011," ujar Ali menuturkan.
Sekadar informasi, KPK sedang menyidik kembali dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011 di sejumlah daerah. Dua di antaranya, di daerah Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.
KPK telah menetapkan sedikitnya dua tersangka terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Sementara terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, KPK sedikitnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam pembangunan gedung kampus IPDN. Diduga, negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,62 miliar di Rokan Hilir Riau tersebut. (TYO)