ECONOMICS

Sembako Akan Dipungut PPN, Ini Kajiannya

Rina Anggraeni 09/06/2021 08:32 WIB

Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang kebutuhan pokok.

Sembako Akan Dipungut PPN, Ini Kajiannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam menanggulangi dampak pandemi agar tidak semakin memperburuk keadaan ekonomi, diperlukan strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Secara global, dibutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan keuangan akibat dari utang global yang meninggi.

Negara-negara di dunia merespon kondisi ini dengan kebijakan perpajakan yang mampu untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak.

Kebijakan perpajakan Indonesia terus berupaya mengadopsi praktik terbaik internasional. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adaoun, pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.

"Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (TYO)

SHARE