Seminggu Tax Amnesty Jilid II , Jumlah Harta yang Diungkap Wajib Pajak Rp778,13 Miliar
Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
IDXChannel - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp 778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah dibuka sejak seminggu lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.
Pada Kamis (6/1/2022), tercatat ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty atau PPS.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).
Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps per hari ini(7/1), pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang.
Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar. Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.
Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.
Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun. (TIA)