IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 31 Desember 2021, ada 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar atau sekitar Rp4,63 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar
dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.