sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital

Economics editor Michelle Natalia
07/01/2022 10:21 WIB
Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora)
Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital (FOTO:MNC Media)
Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir Desember 2021. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 31 Desember 2021, ada 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar atau sekitar Rp4,63 triliun. 

"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar

dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. 

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement