Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/
Inggris).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
Sekitar 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.
Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada
Desember 2020 lalu.
Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021
(SANDY)