sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital

Economics editor Michelle Natalia
07/01/2022 10:21 WIB
Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora)
Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital (FOTO:MNC Media)
Hingga Akhir 2021, Sri Mulyani Kantongi Rp4,63 Triliun dari Pajak Digital (FOTO:MNC Media)

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa

Inggris). 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak

(DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri. 

Sekitar 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. 

Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada

Desember 2020 lalu. 

Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement