sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE

Economics editor Rina Anggraeni
07/01/2022 10:19 WIB
Ditjen Pajak menunjuk 94 pelaku usaha Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut dan menyetor PPN kepada negara.
Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE (FOTO: MNC Media)
Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menunjuk 94 pelaku usaha Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas Barang Kena Pajak (BKP) Tak Berwujud dan/atau Jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan  94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.

"Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021," kata Neilmadrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Kata dia, PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

"Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd,
Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC. Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” katamya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement