sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE

Economics editor Rina Anggraeni
07/01/2022 10:19 WIB
Ditjen Pajak menunjuk 94 pelaku usaha Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut dan menyetor PPN kepada negara.
Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE (FOTO: MNC Media)
Pungut PPN, Ditjen Pajak Tunjuk 94 PMSE (FOTO: MNC Media)

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut. 

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN.

"Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan  pembayaran," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement