Sempat Diblokir Kominfo, PayPal Buka Suara
PayPal akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat setelah layanannya sempat diblokir oleh Kominfo
IDXChannel - PayPal akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat setelah layanannya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara PayPal menegaskan, pihaknya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan saat ini pengguna sudah bisa kembali menikmati layanan dengan normal.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata Juru Bicara PayPal, dikutip Kamis (4/8/2022).
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa," tambahnya.
Juru Bicara PayPal mengaku berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun layanan beroperasi. Ia pun meminta maaf atas gangguan yang sebelumnya terjadi.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," pungkasnya.
Untuk diketahui, PayPal sempat tidak bisa diakses oleh para pengguna di Tanah Air karena diblokir oleh Kominfo pada tanggal 30 Juli 2022 kemarin. Hal ini membuat para pengguna menjerit.
Banyak dari mereka yang tidak bisa mengakses uangnya. Gelombang protes kemudian dilayangkan para pengguna baik ke pihak PayPal sendiri maupun ke Kominfo.
(DES)