IDXChannel - Perusahaan pembayaran Amerika Serikat, PayPal, menyatakan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan begitu, pelanggan dapat kembali mengakses layanannya.
Informasi itu diketahui melalui pernyataan PayPal yang dikutip dari Reuters, Rabu (3/8/2022). Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web PayPal pada hari Sabtu karena tidak mematuhi aturan PSE.
Akses ke situs tersebut sempat dibuka sementara mulai hari Minggu untuk memungkinkan pelanggan mentransfer dananya.
Pembukaan blokir sementara itu dilakukan setelah pengguna PayPal melayangkan protes karena masih menyimpan dana di platform tersebut.