Sengketa Merek Marak di Kalangan Pebisnis, Ini Penjelasan Ahli
Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya.
IDXChannel - Kompetisi bisnis yang ketat di era pandemi membuat orang ingin memiliki merek sepenuhnya agar bisnisnya terjamin. Meskipun demikian, sengketa mereka di kalangan pebisnis kerap terjadi.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Ibrahim, mengingatkan pemilik merek terkenal tidak sembarangan dalam menguasai merek dagang. Banyak pebisnis yang menggunakan aturan dilusi merek untuk menghalangi para kompetitornya. Dilusi merek mengizinkan pemilik merek terkenal melarang pihak lain menggunakan merek yang dapat menjadi ancaman. "Karena bisa mengakibatkan kebingungan para konsumen dan ujungnya merugikan. Tapi dalam UU Merk ada aturan mainnya tidak berarti bebas menguasai merek lalu menuntut," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta (9/4/2021).
Menurut Ibrahim, dalam UU No. 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sudah diatur untuk menggunakan istilah yang umum dan kalimat deskriptif. "Dalam UU Merek disebutkan semua orang dapat mengajukan permohonan merek dengan memakai istilah yang umum atau generik. Namun harus ada tambahan kata lain sehingga ada perbedaan," ujarnya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Airlangga Rahmi Jened juga mengingatkan upaya menguasai istilah umum atau generik menjadi merek eksklusif harus ditolak. Karena bisa terjadi monopoli tanda sebagai merek dan juga produk. "Hal ini bisa membunuh pelaku usaha lainnya karena akan kesulitan memilih nama merek untuk produk yang dijualnya. Risikonya akan jadi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Banyak pihak yang akan bersengketa," ujar Rahmi dalam kesempatan sama.
Menurutnya potensi praktik monopoli sangat terbuka bila aturan dilusi digunakan sembarangan demi menguasai merek. "Oleh karena itu bila terjadi kasus monopoli merek seperti ini, sangat dibutuhkan putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Sementara itu pakar brand Subiakto Priosoedarsono menilai kebanyakan UMKM belum memahami pentingnya branding. ”Sejak 2014 saya bantu UMKM ternyata banyak yang belum paham brand,” ujar Subiakto menambahkan.
Dia menjelaskan untuk cara membangun brand terdiri atas tiga tahap. Pertama melakukan promosi. Kedua memastikan pembeli tahu kalau beli akan dapat apa dan ketiga, branding-nya adalah pembeli itu jadi siapa ketika membeli produk anda. ”Produk itu bukan sekadar produk tetapi lebih dari sekadar produk. Sebab brand itu menciptakan keberlanjutan atau jangka panjang. Serta brand adalah jaminan pendapatan di masa depan atau future income," imbuhnya. (TIA)