ECONOMICS

Sepanjang 2021, Penyerapan Dana Desa ke Jabar Capai Rp5,99 Triliun

Arif Budianto/Kontributor 24/01/2022 11:43 WIB

Untuk realisasi dana desa non BLT sebesar Rp3,64 triliun atau mencapai 99,9 persen

Sepanjang 2021, Penyerapan Dana Desa ke Jabar Capai Rp5,99 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sepanjang 2021, realisasi dana desa ke Provinsi Jawa Barat mencapai Rp5,99 triliun. Total penyaluran dana desa itu hampir mencapai target alokasi untuk periode tersebut.  

Kakanwil Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi mengatakan, realisasi penyaluran dana desa di Jawa Barat sebesar Rp5,99 triliun disalurkan kepada tiga kategori. Yaitu dana desa non bantuan langsung tunai (BLT), earmarked, dan realisasi BLT desa.  

"Untuk realisasi dana desa non BLT sebesar Rp3,64 triliun atau mencapai 99,9 persen, " jelas dia di Bandung.  

Kemudian dia kategori lainnya yaitu untuk realisasi earmarked 8% yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp359 miliar. Angka ini tercapai sebesar 100 persen. Kemudian ketiga yaitu realisasi BLT desa sebesar Rp1,99 triliun atau 100 persen.  

"Untuk BLT desa dana disalurkan kepada 553.000 KPM (keluarga penerima manfaat) di 5.312 desa selama 12 bulan sebesar masing masing Rp300.000 per bulan, " ujar dia.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain dana desa pemerintah juga melakukan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dana Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.  

Alokasi TKDD Provinsi Jawa Barat tahun 2021 ditetapkan Rp67,36 triliun atau turun 1,75% dibanding periode tahun 2020. Sedangkan Realisasi TKDD di Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp70,22 triliun atau melebihi alokasi hingga 104,2%.  

"Realisasi DBH melampaui 100% karena ada pembayaran tunggakan DBH tahun anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 sehingga realisasi mencapai 173,4%, " pungkas dia.  

Sementara untuk realisasi DAK fisik di Jawa Barat yang rendah sebesar 85,3% karena yang dikontrakkan dari pagu hanya sebesar Rp3,07 triliun (86,52%) disebabkan masalah aturan dan ketentuan, kebijakan pelaksanaan DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa, koordinasi, dan sumber daya manusia (SDM). 

(SANDY)

SHARE