ECONOMICS

Serbu Ukraina, Negara-negara Ini Jatuhkan Sanksi ke Rusia

Yulistyo Pratomo 24/02/2022 14:22 WIB

Sejumlah negara mulai memperlakukan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Hukuman ini diberikan karena Moskow telah memutuskan untuk melakukan operasi militer.

Serbu Ukraina, Negara-negara Ini Jatuhkan Sanksi ke Rusia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah negara mulai memperlakukan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Hukuman ini diberikan karena Moskow telah memutuskan untuk melakukan operasi militer ke Ukraina timur.

Rangkaian sanksi ini diharapkan dapat menghentikan ambisi Presiden Rusia Vladimir Putin atas klaim sepihak atas kemerdekaan dua negara bagian di Ukraina. Apalagi, pasukannya secara resmi telah membombardir beberapa kota di bagian utara dan timur.

Berikut daftar negara yang menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia, dikutip dari program 1st Session IDX Channel, Kamis (24/2/2022), antara lain:

1. Amerika Serikat 

Amerika serikat bersiap melepaskan rangkaian sanksi yang lebih luas dengan menolak akses lembaga keuangan dan perusahaan utama Rusia ke transaksi dolar AS dan pasar global untuk sektor perdagangan, ekspor energi dan pembiayaan.

2. Inggris

Inggris yang akan menghentikan surat utang negara yang dimiliki Rusia di London. Bahkan, sebelum pemerintah London telah memberlakukan sanksi terhadap miliarder Gennady Timchenko dan dua miliader lainya yang memiliki hubungan dekat dengannya.

3. Kanada 

Kanada juga mengumumkan sanksi ekonomi pertama bagi Rusia. Pemerintahnya akan melarang warga Kanada melakukan semua transaksi keuangan dengan Luhansk dan Donetsk.

Kanada juga akan melarang warganya terlibat dalam pembelian utang milik pemerintah Rusia, dan akan memberikan sanksi kepada anggota parlemen Rusia yang memilih keputusan untuk mengakui Donetsk dan Luhansk sebagai wilayah merdeka.

Selain itu, Kanada akan menerapkan sanksi tambahan kepada dua bank Rusia yang didukung negara dan mencegah transaksi keuangan dengan keduanya. (TYO/TIRTA)

SHARE