Serikat Buruh Buka Suara Soal Keputusan UMP Jabar Naik jadi Rp1,9 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.
IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 7,88 persen sudah diperkirakan sebelumnya. Di mana pada rapat dewan pengupahan, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8 persen.
"Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing, " jelas Roy, Selasa (29/11/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan ini masih di bawah permintaan organisasi buruh Jawa Barat yang meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan UMP sebesar 12 persen, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deathlock. Gubernur diminta mengaku kepada Permenaker No 18 tahun 2022.
"Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12 persen, berdasarkan Permenaker No 18," kata dia.
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12 persen, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen.
Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen.
Adapun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
(SLF)