Sertifikat Tanah Jadi Jaminan Pinjaman, Menteri ATR/BPN: Jangan untuk Kawin Lagi
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil, mengakui masyarakat banyak menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, mengakui masyarakat banyak menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun, dia meminta agar dana yang diterima dipakai untuk usaha, bukan foya-foya atau kegiatan yang dapat merugikan pemiliknya.
Menurutnya dengan masyarakat memiliki sertifikat tanah, cenderung lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan untuk mendirikan usaha dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah, kesulitan mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, akhirnya pergi ke rentenir. Akan tetapi, apabila sudah memegang sertifikat tanah, dapat datang ke bank serta memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif apalagi untuk kawin lagi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Disamping itu Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah serta membereskan administrasi pertanahan.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan Djalil Presiden juga meminta agar masalah pertanahan diselesaikan. Masalah pertanahan sudah terjadi pada waktu lalu dan banyak pihak yang tidak terlalu peduli, padahal ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
"Hal tersebut penting dilakukan agar tidak muncul masalah pertanahan, Presiden juga meminta untuk memperbaiki administrasi pertanahan serta mempercepat pendaftaran tanah, sehingga kita menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," sambungnya.
Dengan program PTSL, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,2 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan 11,4 juta bidang tanah pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 hanya mendaftarkan 8 juta bidang tanah. (TYO)