Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Pasar, IKAPPI: Ini Berlebihan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan kebijakan Pemrpov DKI yang mensyaratkan sertifikat vaksinasi untuk masuk pasar.
IDXChannel - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyayangkan terburu burunya Pemprov DKI yang mensyaratkan sertifikat vaksin untuk masuk pasar tradisional.
"Ini dirasa berlebihan, dengan melihat fakta di lapangan Pemprov DKI belum melakukan beberapa hal, pertama soal sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd imunity di pasar tradisional," kata Muhammad Ainun Najin Kabid Infokom IKAPPI, Selasa (10/8/2021).
Ia juga menilai, akses vaksinasi yang sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yg ada di DKI Jakarta.
"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar. Kami mendorong vaksinasi di lakukan langsung di dalam pasar karena pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yg cukup jauh jaraknya dari pasar tradisional," tambahnya.
"Mengapa demikian, karena pedagang untuk bertahan hidup saja sudah sulit apalagi untuk transport ke sentra vaksinasi dan meninggalkan barang dagangannya untuk vaksin," sambungnya.
Dikhawatirkan mereka tidak mampu berjualan karena satu hari yang harusnya ada perputaran uang. Tidak mampu untuk membayar listrik atau retribusi di pasar. "Tidak mampu membeli kebutuhan jualan berikutnya dan seterusnya," tegasnya. (TIA)