Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk Impor Cross Border
Shopee Indonesia secara resmi telah menghentikan penjualan produk impor dengan mekanisme cross border sejak Rabu (4/10/2023).
IDXChannel - Shopee Indonesia secara resmi telah menghentikan penjualan produk impor dengan mekanisme cross border sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, langkah tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Radityo menjelaskan, transaksi cross border di Shopee saat ini tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM,” kata Radityo dalam keterangan resminya dikutip Jumat (6/10/2023).
"Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.
"Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia," kata dia.