ECONOMICS

Siap-Siap, Motor Bakal Kena Tarif saat Lewati Jalan Berbayar ERP di Jakarta

Fiki Ariyanti 18/01/2023 19:22 WIB

Kebijakan ERP atau jalan berbayar tidak hanya berlaku untuk pengendara mobil saja. Motor pun bakal dikenakan tarif ini.

Siap-Siap, Motor Bakal Kena Tarif saat Lewati Jalan Berbayar ERP di Jakarta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 jalan Jakarta dengan usulan tarif mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk pengendara mobil saja. Motor pun bakal dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar. 

Mengutip laman instagram @bigalphaid, Rabu (18/1/2023), penerapan ERP bertujuan untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota. Menurut laporan Dishub DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI meningkat hingga 5,3% pada 2018-2019.

Laporan Dishub DKI Jakarta saat pelaksanaan ganjir genap, sebanyak 27% pengguna motor yang beralih ke transportasi publik, 37% pengguna mobil ikut beralih ke sepeda motor, 17% pengguna mobil yang beralih ke transportasi online.

Berikut 25 jalan yang bakal dikenakan jalan berbayar atau ERP: 

JI. Pintu Besar Selatan
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Gajah Mada
Jl. Majapahit
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. Moh. Husni Thamrin
Jl. Jend. Sudirman
Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati
Jl. Suryopranoto
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Jenderal S. Parman
Jl. Gatot Subroto
Jl. M.T. Haryono
Jl. D.I. Panjaitan
Jl. Jenderal A. Yani
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Pasar Senen
Jl. Gunung Sahari
Jl. H.R. Rasuna Said

Rencananya, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, pemasukan dari ERP di Ibu Kota bisa mencapai Rp30 miliar dalam satu kali trip. Jadi, jika pengguna ERP melakukan dua kali perjalanan, bisa menyentuh Rp60 miliar per hari.

Perhitungan ERP : 

- Tarif tertinggi = Rp19.000 x 2 juta kendaraan = Rp38 miliar Berdasarkan BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta per 2021 mencapai 21,75 juta kendaraan.

"Kalau itu benar diterapkan, tadi juga kita dapatkan info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp30 miliar sampai Rp60 miliar dana yang masuk, satu trip itu Rp30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp60 miliar," kata Ismail.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE