IDXChannel—Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar elektronik, yang tak lain adalah rencana Pemprov DKI untuk menetapkan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Adapun tarif yang diusulkan adalah Rp5.000 hingga Rp19.000.
Jalan berbayar elektronik itu telah masuk dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan telah diterbitkan sejak Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur aktif.
Tarif jalan berbayar ini harus dibayar oleh pengendara kendaraan bermotor saat melewati ruas-ruas jalan tertentu yang dipilih oleh pemprov berdasarkan beberapa kriteria. Ada empat kriteria untuk menentukan ruas jalan yang bisa dijadikan jalan berbayar.
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
- Hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 Km/jam pada jam sibuk
- Memiliki dua jalur jalan, dan setiap jalur memiliki paling tidak dua jalur
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan
Jalan berbayar itu berlaku pada pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Oleh sebab rencana ini masih berbentuk raperda, pemprov masih harus membahasnya dengan DPRD.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam rancangan draft perda tersebut antara lain: