ECONOMICS

Siap-siap! OJK Segera Ubah Regulasi Industri Modal Ventura

Iqbal Dwi Purnama 17/09/2021 20:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV). Hal ini tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV).

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok regulasi industri modal ventura (MV). Hal ini tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot, salah satu poin yang akan diubah adalah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

Yustianus menjelaskan, nantinya setiap MV wajib mendanai minimal 15% penyertaan saham. Bila tidak mampu, OJK akan memberikan opsi untuk masuk ke dalam pembiayaan usaha mikro.

“Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktifnya,” ujarnya dalam webinar AMVESINDO, yang dikutip Jumat (17/9/2021).

Yustianus menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi. 

Selain itu perusahaan modal Ventura juga dapat mengelola dananya sebagaimana yang termaktub dalam ayat 1 PJOK Nomor 35. Namun pada saat pembuatan ketentuan ini OJK memperkirakan modal Ventura akan kesulitan mendapat Pembiayaan dari perbankan.

“Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura,” tuturnya.

Per Juni 2021, OJK mencatat terjadi kenaikan 28,85 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada Juni 2021, pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PMV) tumbuh menjadi Rp15,88 triliun dari sebelumnya, Rp12,72 triliun, yang diperoleh dari pembiayaan MV didominasi pembiayaan usaha produktif, yaitu Rp10,18 triliun atau 64,12 persen. (NDA)

SHARE