IDXChannel – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tanah air. Bahkan, masyarakat yang tak pernah meminjam kredit di pinjolpun ditagih pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.
“Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Awas Pinjol Ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!,” tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (17/9/2021).
OJK mengatakan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. “Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” kata OJK.
Namun bila Anda mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan: