sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? OJK: Awas Itu Ilegal!

Economics editor Shelma Rachmahyanti
17/09/2021 14:26 WIB
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tanah air.
Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? OJK: Awas Itu Ilegal! (FOTO:MNC Media)
Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? OJK: Awas Itu Ilegal! (FOTO:MNC Media)

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157. 

2. Blokir dan abaikan kontak penagih. 

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. 

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas. 

“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tegas OJK. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement