1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tegas OJK.
(SANDY)