Siap-Siap Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak
pemerintah bakal melakukan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai tahun depan.
IDXChannel - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji memastikan, pemerintah bakal melakukan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai tahun depan.
Dia menyebutkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan dan mengontrol jumlah pembelian LPG 3 kg di 2023 melalui pilot project di beberapa kabupaten atau kota.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen, tapi yang ada batasan jumlah LPG. Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," terangnya ditulis Selasa (31/1/2023).
Setelah pilot project tersebut rampung, lanjut Tutuka, pemerintah baru akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional. Dikatakannya, hal itu guna memastikan penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap.
Tutuka menambahkan, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Lebih detail Tutuka menuturkan, Kementerian ESDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kg sampai ke konsumen akhir. Hal itu lantaran pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli tabung gas melon ini di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Ternyata harga sampai ke konsumen itu kita dapatkan di beberapa tempat, tidak sedikit, melebihi harga eceran tertinggi. Jadi kita ingin itu tidak terjadi ke masyarakat ada yang sangat tinggi," tukasnya.
(FAY)