sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Jadi Agen Penyalur LPG Pertamina? Ini Persyaratannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/01/2023 22:30 WIB
Kementerian ESDM menyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 Kg.
Ingin Jadi Agen Penyalur LPG Pertamina? Ini Persyaratannya. Foto: MNC Media.
Ingin Jadi Agen Penyalur LPG Pertamina? Ini Persyaratannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian ESDM menyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sebab, masyarakat hanya diizinkan langsung membeli gas melon itu melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sub penyalur atau pangkalan resmi. 

Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023). 

Nah, jika anda tertarik menjadi sub penyalur resmi gas LPG 3 Kg, berikut persyaratan administrasi ijin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com. 

Persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement