Siap-siap! Sepeda Brompton Eks Dirut Garuda Akan Dilelang
Masih ingat terungkapnya kasus penyelundupan barang milik mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara.
IDXChannel - Masih ingat terungkapnya kasus penyelundupan barang milik mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara, yakni dua sepeda Brompton dan komponen harley davidson. Barang selundupan tersebut akan dilelang tapi masih menunggu keputusan hukum dari pengadilan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan , keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan masih harus menunggu keputusan pengadilan.
"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri, tetapi tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik kepengadilan tinggi kita liat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).
Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya belum diputsukan nanti yang memustukan pengadilan. pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat bea dan cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu, bea cukai nanti," bebernya.
Jika, pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelelanhkan
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," tandasnya. (RAMA)