sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum

Economics editor Shifa Nurhaliza
19/05/2021 18:23 WIB
Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut.
Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum (FOTO:MNC Media)
Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Pernyataan itu untuk menyikapi kabar yang beredar di dunia maya bahwa Sri Mulyani ke luar negeri lalu kembali membawa sepeda Brompton yang dibelinya tanpa membayar bea masuk. 

 

Saat ini, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

 

Seperti diketahui, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku akan menyerahkan tutuntuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan pada pengiriman sepeda Brompton dalam rombongan pemerintah RI. 

 

Dalam keterangan resminya tertulis, termohon dalam praperadilan ini yakni pertama dari pemerintah negara Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Menteri Keuangan RI, dalam hal ini Dirjen Bea Cukai selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement