sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum

Economics editor Shifa Nurhaliza
19/05/2021 18:23 WIB
Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut.
Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum (FOTO:MNC Media)
Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum (FOTO:MNC Media)

 

"Kedua, pemerintah negara RI, dalam hal ini Jaksa Agung RI," tulis Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam permohonannya, dikutip Selasa (18/5/2021). 

 

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan mengungkapkan, barang Brompton ini merupakan barang rombongan dari Sri Mulyani. 

 

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan (Sri Mulyani), melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujarnya saat dihubungi MNC Portal di Jakarta. 

 

Jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan. 

 

Menurutnya, perkara ini serupa dengan kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara. Dengan demikian pihaknya terus mendorong agar pengadilan menetapkan tersangka dari kasus masuknya Brompton oleh rombongan Sri Mulyani tersebut. 

 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement