IDXChannel – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal ini disebabkan pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Garuda Indonesia sempat terkena kasus dugaan penyelundupan berupa onderdil sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang dilakukan Mantan Dirutnya yakni Ari Askhara.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley Davidson. Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Terkait dengan sepeda brompton dak Harley Davidson kami masih menunggu dan masih ada proses hukum yang dijalankan dan kami enggak bisa buru-buru," kata Joko dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
Pemerintah, lanjutnya, menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.
"Kesana biarlah proses hukum berjalan disana, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," jelasnya. (*)
Advertisement
Yuk Siapa Mau? Menkeu Lelang Brompton dan Harley Davidson Selundupan
DJKN Kemenkeu belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan Mantan Dirut Garuda Indonesia.

Yuk Siapa Mau? Menkeu Lelang Brompton dan Harley Davidson Selundupan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement