sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Perdana, "Tersangka Brompton" Dijerat Pasal Berlapis

Market news editor Okezone
15/02/2021 18:15 WIB
Sidang ini menangani kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson yang disembunyikan di badan pesawat.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara. (Foto: MNC Media)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara, dimulai hari ini, Senin (15/2/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ari Askhara dan juga Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang ini menangani kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson yang disembunyikan di badan pesawat.

"Ada tiga pasal dakwaan, Pertama Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), R. Bayu Probo Sutopo, saat ditemui usai sidang.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua mantan direksi PT Garuda Indonesia tersebut adalah kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, hukuman denda juga akan dijatuhkan dengan minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Bayu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement