Siap-siap Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku Besok, Cek Rinciannya
Kemenhub resmi menaikan tarif ojol yang berlaku mulai 10 September 2022 besok. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022 besok. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat press conference “Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi” pada Rabu (7/9/2022) lalu.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Adapun penentuan tarif terbagi menjadi tiga zona wilayah. Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sementara, untuk biaya jasa ojol terbaru di zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Tarif minimal zona pertama mengalami kenaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000 per 4 km pertama.
Sementara zona II, tarif batas bawah naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.500. Untuk batas atas Rp2.650 menjadi Rp2.800.
Tarif minimal zona kedua mengalami kenaikan dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama.
Sedangkan zona III, tari batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300.Untuk batas atas niak dari Rp2.600 menjadi Rp2.7500.
Tarif minimal zona ketiga mengalami kenaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000 per 4 km pertama.
(FRI)