IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Penyesuaian tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Adapun penentuan tarif terbagi menjadi tiga zona wilayah. Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online terbaru di zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Tarif minimal zona pertama mengalami kenaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000 per 4 km pertama.
Sementara zona II, tarif batas bawah naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.500. Untuk batas atas Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal zona kedua mengalami kenaikan dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama.
Sedangkan zona III, tari batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300.Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.7500. Tarif minimal zona ketiga mengalami keniakan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000 per km pertama.
Jika dihitung, sebagai contoh seseorang menggunakan ojek online di wilayah zona I (Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ) untuk menuju suatu tempat yang berjarak 10 km.