ECONOMICS

Sibuk Susun Aturan PPN 12 Persen, Sri Mulyani cs Lembur di Malam Tahun Baru

Anggie Ariesta 31/12/2024 21:06 WIB

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya lembur untuk menyusun peraturan (PMK) baru mengenai PPN 12 persen. 

Sibuk Susun Aturan PPN 12 Persen, Sri Mulyani cs Lembur di Malam Tahun Baru (foto instagram @smindrawati)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tengah menyusun peraturan (PMK) baru untuk membahas semua teknis mengenai PPN 12 persen. 

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung menggelar rapat sampai tidak pulang malam tahun baru 2025. 

“PMK kan sekarang, makanya kita masih kerja. Tadi saya bilang kita enggak pulang. Tapi kalau mau nungguin, nunggu saja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Sri Mulyani menambahkan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok, yaitu 1 Januari 2025, sehingga Kemenkeu akan diskusi lebih lanjut dengan seluruh jajaran. 

“Karena berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani. 

Dengan begitu, Menkeu memastikan barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. 

“Tapi kan besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok enggak ada perubahan,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja. 

Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen.

Pernyataan disampaikan usai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

(Fiki Ariyanti)

SHARE