ECONOMICS

Sikapi Longsor Tambang Emas di Gorontalo, DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

taufan sukma 16/07/2024 19:18 WIB

pertambangan rakyat yang tidak tertata-kelola dengan baik disebabkan karena lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah.

Sikapi Longsor Tambang Emas di Gorontalo, DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas Khusus (foto: MNC media)

IDXChannel - Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terkait praktik tambang ilegal yang banyak terjadi di berbagai daerah.

Pasalnya, dengan tidak adanya izin, penerapan standar keselamatan di kawasan sekitar tambang dinilai sangat memprihatinkan, sehingga tak jarang berbuntut bencana dan memakan korban jiwa.

Terbaru, bencana longsor terjadi di kawasan tambang emas di Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo, Minggu (7/7/2024), dan memakan korban hingga 325 orang.

"Pemerintah harus segera membentuk satgas pertambangan tanpa izin (PETI). Apalagi draft Keppres pembentukan satgas pemberantasan PETI ini sudah ada di meja presiden sejak lama," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

Menurut Mulyanto, sikap diam pemerintah dan tak juga mengambil tindakan bisa dimaknai sebagai langkah pembiaran terhadap praktik pengelolaan tambang rakyat yang berisiko tinggi tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menyebut bahwa tambang rakyat serupa tersebar di seluruh Indonesia, serta melibatkan jumlah warga yang tidak sedikit.

Apalagi sejak pandemi Covid-19 yang memicu turbulensi ekonomi, bagi masyarakat kelas bawah, pertambangan rakyat menjadi tempat bergantung mata pencaharian sehari-hari untuk dapat menyambung hidup.  

Karena itu, menurut Mulyanto, Pemerintah harus sungguh-sungguh memberikan perhatian. Terlebih, dari ratusan korban yang terdeteksi tersebut, sebanyak 27 orang dipastikan meninggal dunia, dan 15 orang lagi belum ditemukan hingga saat ini.

"Pemerintah tidak boleh menutup mata dan melakukan pembiaran. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia. Harus ada langkah-langkah konkret bagi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat ini ke depan," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan pertambangan rakyat yang tidak tertata-kelola dengan baik ini disebabkan karena lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah.

Keluhan warga terkait izin pertambangan rakyat yang masih berbelit-belit sering muncul sejak Pemerintah melakukan re-sentralisasi perizinan melalui UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Satgas Tambang ilegal yang digembar-gemborkan Pemerintah sampai hari ini berhenti hanya sebatas wacana. Surat keputusan Presiden terkait ini tidak muncul-muncul," ujar Mulyanto.

Sebagai informasi, sampai hari ketujuh sejak hari kejadian longsor Minggu (7/7/2024), tercatat sebanyak 27 orang ditemukan meninggal dunia dan 15 orang hilang.

Berdasar data dari Basarnas Gorontalo, total sementara korban bencana longsor di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontal itu mencapai 325 orang. (TSA)

SHARE