Sikat Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Play Store Harus Terdaftar di OJK
OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Google. Sehingga, setiap aplikasi pinjol di Play Store wajib sudah terdaftar di OJK.
IDXChannel - Untuk memberantas pinjaman online ilegal yang banyak meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Google. Sehingga, setiap aplikasi pinjol di Play Store wajib terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
"Selain menghentikan kegiatan pinjol ilegal, OJK juga memperkuat regulasi. Pinjol ini, kalau kita lihat di 2015 mulai bermunculan, dan di 2016 makin banyak. Dan OJK merespon secara dini," ujar Tongam dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
OJK berencana melakukan amandemen terhadap POJK tahun 2016, untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending. OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.
Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK.
"Dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," tambahnya.
Dalam upayanya memberantas pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penanganan pinjol ilegal di masing-masing ranah kementerian lembaga.
"Dalam mencegah pinjol ilegal, salah satunya adalah kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google, untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK," jelas Tongam.
Selain itu, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.
"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," pungkasnya. (RAMA)