Simak Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022
Ada sejumlah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi 2022 dilihat dari tarif untuk masing-masing daya dan golongan.
IDXChannel – Ada sejumlah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi 2022 dilihat dari tarif untuk masing-masing daya dan golongan. Tarif saat ini masih mengacu pada tarif yang berlaku untuk April-Juni 2022.
Adapun rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi pada Juli 2022 mendatang. Sementara itu, untuk skema penyaluran listrik subsidi 2022 juga direncanakan berubah.
Lalu, bagaimana perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi? Berapa tarif dasar listrik per kWh-nya? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.
Perbedaan Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022
Tarif listrik yang dikenakan untuk pelanggan non subsidi tentu saja berbeda dengan tarif listrik bagi pelanggan yang masuk golongan subsidi. Bagi pelanggan non subsidi, ada sebanyak 13 golongan tarif yang termasuk tarif adjustment yang mana penyesuaian tarifnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sementara itu, bagi pelanggan subsidi, mereka akan mendapatkan pengurangan tarif dari pemerintah. Berdasarkan UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Sejalan dengan itu, amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Adapun perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi saat ini yang berlaku adalah sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kWh untuk tarif dasar pelanggan non subsidi. Sementara itu, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya akan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar Rp400 – Rp600 per kWh bergantung pada jenis daya.
Harga Listrik Subsidi dan Non Subsidi 2022
Ada sebanyak 13 golongan yang dikenakan tarif listrik non subsidi. Ketiga belas golongan tersebut terbagi menjadi beberapa segmentasi yakni listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, dan listrik layanan khusus.
1. Golongan Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA – RTM.
- R-1/TR 1.300 VA.
- R-1/TR 2.200 VA.
- R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
2. Golongan Listrik Bisnis Besar
- B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
3. Golongan Listrik Industri Besar
- 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
- I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
4. Golongan Listrik Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- P-2/TM di atas 200 kVA.
- P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
5. Golongan Listrik Layanan Khusus
- 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Sementara itu untuk tarif listrik per kWh yang diberlakukan berdasarkan golongan untuk PLN non subsidi antara lain sebagai berikut.
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Itulah perbedaan harga listrik subsidi dan non subsidi yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Pemerintah diperkirakan akan melakukan penyesuaian tarif listrik pada kuartal III atau IV 2022.