Simak Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing, Praktis dan Bisa dari Rumah
Tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing bisa Anda ikuti untuk memudahkan pembayaran pajak yang Anda lakukan.
IDXChannel – Tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing bisa Anda ikuti untuk memudahkan pembayaran pajak yang Anda lakukan. Tidak perlu antre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Anda bisa membayar pajak secara online hanya dari rumah dengan e-Billing.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah salah satu metode pembayaran pajak secara elektronik yang bisa Anda lakukan dengan menggunakan kode atau ID billing sebagai cara pembayaran pajak secara online.
Lalu, bagaimana tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing? IDXChannel merangkum beberapa langkah-langkahnya sebagai berikut. Yuk, simak!
Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing
Dengan adanya Billing System ini, wajib pajak menjadi lebih dipermudah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang lebih cepat dan akurat. Billing system menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan secara elektronik tanpa perlu surat setoran pajak (SSP), surat setoran bukan pajak (SSBP), maupun surat setoran pengembalian belanja (SSPB) manual.
Sebelumnya, dalam menggunakan sistem bayar pajak online, Anda perlu menggunakan layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Akan tetapi, per 1 Januari 2020, kedua sistem tersebut berhenti beroperasi sebagai bentuk integrasi e-Billing dan e-Filling yang memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Untuk layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Jika tidak melalui online, Anda juga bisa membuat kode billing melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, dan melalui petugas DJP.
Cara Membayar Pajak dengan E-Billing
Sebelum membayar pajak menggunakan aplikasi e-Billing, Anda terlebih dahulu harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Sayangnya, pembuatan e-FIN ini belum bisa dilakukan secara online sehingga Anda perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pembuatan e-FIN. Jika Anda sudah memiliki kode e-FIN, Anda bisa mengikuti tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing sebagai berikut.
1. Membuat Akun DJP Online
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ di aplikasi browser Anda.
- Pilih menu “Registrasi”.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah diaktivasi di KPP.
- Isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
- Jika sudah, silahkan klik “Verifikasi”
2. Masuk ke Akun DJP Online
- Masuk ke akun Anda dengan menuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Selanjutnya, Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.
- Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.
- Cek email yang Anda daftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu login.
- Silahkan masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
- Apabila Anda sudah berhasil login, maka akun DJP online Anda sudah berhasil diaktifkan dan bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan (e-Filing) dan membayarkan pajak (e-Billing).
3. Bayar Pajak dengan e-Billing
Setelah Anda memiliki akun DJP online, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Pilih menu e-Billing System, lalu Isi SSE.
- Sistem akan menyediakan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Anda hanya perlu mengubah data pada kolom Jenis Pajak,
- Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Jika sudah diisi dan disesuaikan, klik “Simpan”.
- Kemudian, klik opsi “Kode Billing”.
- Klik “Cetak Kode Billing”.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar melalui bank, kantor pos, atau ATM. Anda juga bisa membayarkan melalui internet banking.
Nah, itulah tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing yang bisa Anda lakukan dengan mudah dari rumah. Adanya Billing System sangat memudahkan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar lebih cepat dan praktis.