ECONOMICS

Simak Ya! Ini Investasi Tanpa Izin dan Pinjol yang Diblokir OJK

Ikhsan PSP 23/05/2022 13:27 WIB

OJK melalui SWI kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal, dengan rincian tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

OJK melalui SWI kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Invetasi (SWI) kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal, dengan rincian tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.

Rinciannya adalah dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain.

Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):

1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
6. Investasidana25
7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

(NDA) 

SHARE