Intip Modal Pendirian Bank yang Diatur OJK

IDXChannel - Modal pendirian bank di Indonesia alami perubahan. Hal itu sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun modal pendirian bank di Indonesia sendiri diatur dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam aturan modal pendirian bank, mereka harus Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun.
Dengan peraturan baru itu, nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.
Hemat Waktu dan Biaya, Yuk Belanja Online Kebutuhan Rumah dengan Kartu Kredit MNC Bank (BABP)
"OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu," seperti dikutip dalam aturan itu.
Tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, Bank BHI hanya dapat didirikan dan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Dengan demikian, kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank BHI.