sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Economics editor Anggie Ariesta
18/05/2022 08:48 WIB
OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan cara menerbutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan cara menerbutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, POJK baru ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement