sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Economics editor Anggie Ariesta
18/05/2022 08:48 WIB
OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan cara menerbutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement