sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Economics editor Anggie Ariesta
18/05/2022 08:48 WIB
OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan cara menerbutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement