Simak Ya! Ini Kebijakan Transportasi Selama PPKM Level 2
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat.
IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Kebijakan ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari 1st Session Closing, Selasa (08/03/2022), dalam aturan baru tersebut para pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum menaiki moda transportasi.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ini, pemerintah akan berlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut," ujar Luhut.
Meski demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik, agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis saru dan dua.
"Pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini di tetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," jelas Luhut.
Kementerian perhubungan akan segera melakukan penyesuaian bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat dan moda transportasi lainnya.
Hal itu dilakukan demi menindak lanjuti kebijakan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api dan pesawat. (TYO/SALSA)