IDXChannel —Pemerintah kembali menetapkan penurunan level kawasan DKI Jakarta kembali ke level 2 sesuai dalam instruksi mendagri (Inmendagri) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan Inmendagri terbaru nomor 15 Tahun 2022, dimana untuk kapasitas pusat perbelanjaan atau mal pada Level 2 dibatasi kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
“Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang inmendagri terbaru dikutip MNC PORTAL, Selasa (8/3/2022)
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.