ECONOMICS

Simak Yuk Rincian PPN Buat Rumah Baru, Apa Saja?

Taufik Fajar 02/03/2021 04:14 WIB

PUPR mengatakan, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada ditekanakan disektor perumahan.

Simak Yuk Rincian PPN Buat Rumah Baru, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada ditekanakan disektor perumahan.  

Seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.  

Kemudian, subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.  

"Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021). 

Basuki juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50% untuk rumah Rp2 miluar sampai Rp5 miliar.  

"Di mana dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif," ucap dia.

(Sandy)

SHARE