sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN

Economics editor Rina Anggraeni
01/03/2021 18:58 WIB
Sri Mulyani menuturkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.
Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN (FOTO:MNC Media)
Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran bantuan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. 

"Untuk PPN DTP bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).  

Dia melanjutkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.  

Pertama, memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement