sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru SLIK, Permudah MBR Ajukan KPR

Economics editor Rohman Wibowo
13/04/2026 14:50 WIB
Bukan karena tunggakan besar, pinjaman di bawah Rp1 juta ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.
OJK Terbitkan Aturan Baru SLIK, Permudah MBR Ajukan KPR
OJK Terbitkan Aturan Baru SLIK, Permudah MBR Ajukan KPR

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Aturan anyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah.

Bukan karena tunggakan besar, tapi pinjaman di bawah Rp1 juta ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

"Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk bagi debitnya," lanjut perempuan yang kerap disapa Kiki tersebut. 

Dia menambahkan, latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. 

Kiki juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement