sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN

Economics editor Rina Anggraeni
01/03/2021 18:58 WIB
Sri Mulyani menuturkan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.
Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN (FOTO:MNC Media)
Ini Kriteria Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PPN (FOTO:MNC Media)

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. 

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” papar dia. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement