ECONOMICS

Sinkronisasi Data Kartu Nikah Digital dan KTP Butuh Proses ke Dukcapil

Widya Michella 06/08/2021 22:04 WIB

Sinkronisasi data pada Kartu Nikah Digital dengan KTP butuh waktunya proses ke Dukcapil untuk perubahan status calon pengantin.

Sinkronisasi Data Kartu Nikah Digital dan KTP Butuh Proses ke Dukcapil(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Beberapa warga masih banyak menanyakan seputar proses sinkronisasi data pada Kartu Nikah Digital dengan di KTP. Ini karena hal tersebut butuh proses ke Dukcapil untuk perubahan status calon pengantin (Catin) yang tadinya "belum kawin" menjadi "kawin" pada KTP pasangan yang baru menikah.

Terkait permasalahan tersebut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag RI, Jajang Ridwan menjelaskan perubahan tidak langsung diproses dikarenakan satuan kerja (Satker) Dukcapil terlebih dahulu mengumpulkan data dalam satu waktu.

Setelah diinput ke aplikasi di daerah terlebih dahulu. Satker Dukcapil juga mengumpulkan seluruh data dalam satu waktu mulai dari Triwulan hingga semester pertahunnya.

"Dukcapil nampaknya permasalahan dari mereka sendiri seperti kita satkernya. Jadi data yang kita kirim itu tidak langsung siap ubah mereka ada triwulan sampai semester mengupdate semua data itu, jadi tidak bisa langsung begitu kita share notifikasi terkait dengan akta dokumen nikah langsung dukcapil berubah jadi kawin tidak,"urai Jajang pada Webinar Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah, Jumat,(06/08/2021).

Ia berharap Dukcapil dapat mengubah data status "kawin" lebih cepat tanpa waktu tunggu.

"Sebetulnya yang kita harapkan ke dukcapil namun dukcapil masih menjelaskan demikian. Mudah-mudahan ke depan dengan seiring perbaikan," harapnya.  

(IND) 

SHARE