ECONOMICS

Sistem Coretax Bermasalah, DJP Kemenkeu Pastikan Bakal Atasi Sesegera Mungkin 

Anggie Ariesta 06/01/2025 02:22 WIB

DJP telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

Sistem Coretax Bermasalah, DJP Kemenkeu Pastikan Bakal Atasi Sesegera Mungkin  (foto: MNC media)

IDXChannel - Pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bakal segera menyelesaikan kendala yang terjadi pada sistem Coretax, sebagaimana telah banyak dikeluhkan masyarakat di media sosial.

Atas banyaknya keluhan tersebut, pihak DJP Kemenkeu mengaku bahwa saat ini sedang melakukan investigasi mendalam, guna memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut.

"Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).

Menurut Dwi, pihak DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan akan segera kami sampaikan melalui saluran resmi DJP, termasuk media sosial dan situs web kami. Terima kasih atas pengertiannya," ungkap Dwi.

Direktorat Jenderal Pajak telah dan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi coretax kepada wajib pajak melalui berbagai kanal.

Sosialisasi dan edukasi tersebut diantaranya metode langsung aktif kepada wajib pajak melalui sosialisasi dan edukasi, tidak langsung satu arah melalui podcast atau artikel pajak dan konten media sosial, serta tidak langsung dua arah melalui live Instagram ditjenpajakri atau talkshow radio dan TV.

DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook mengenai penggunaan coretax. Video dan handbook tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

(taufan sukma)

SHARE